Home Ekonomi Kerja Keras Selama Pandemi, Wamenkeu Sebut APBN Perlu Kembali 'Disehatkan'

Kerja Keras Selama Pandemi, Wamenkeu Sebut APBN Perlu Kembali 'Disehatkan'

Jakarta, Gatra.com - Setelah bekerja keras menjadi shock absorber selama masa pandemic Covid-19, APBN harus disehatkan kembali untuk menciptakan ketahanan fiskal. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut saat memberikan materi dalam Kuliah Umum Dosen Tamu Mata Kuliah Perekonomian Indonesia di FEB UI Depok.

“Apa itu menciptakan ketahanan fiskal? Jaga kesehatan APBN. APBN tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus tetap bisa jadi shock absorber. Gimana cara jaga APBN shock absorber itu? Defisitnya dikembalikan seperti dulu, kembali ke bawah 3%, kembali sehat,” terang Wamenkeu dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Wamenkeu melanjutkan bahwa tujuan disehatkannya APBN tak lain agar APBN selalu siaga sebagai instrumen penting saat menghadapi krisis. Ia mengatakan bahwa salah satu pembelajaran dari pandemi Covid-19 adalah situasi yang menantang dan tiba-tiba seperti saat itu harus bisa ditangani secara baik.

“Kemarin waktu APBN nya itu defisitnya 6%, 5%, 4%, itu APBN nya kayak lagi disuruh kerja keras. Kerja kerasnya adalah men-generate pembiayaan dan kemudian melakukan pembelanjaan. Habis itu diturunin lagi, kita turunin bukan hanya karena APBN nya pengin sehat sendiri, tapi karena APBN nya harus kita bikin siap siap lagi kalau sampai ada apa-apa lagi. Karena pembelajaran dari krisis ini adalah kita nggak tau aja apa yang bisa terjadi. Nah, dalam konteks seperti itu pertumbuhan ekonomi menjadi sangat-sangat penting,” jelas Suahasil.

Menurutnya juga, pembelajaran selanjutnya yang dilakukan Pemerintah selama pandemi adalah pandemi harus jadi momentum dan cara untuk meletakkan reformasi struktural, reformasi fiskal, dan mencari sumber-sumber pertumbuhan baru.

Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemic diantaranya adalah Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.

“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” tuturnya. 

45