Home Hukum Jaksa Eksekusi 209 Bidang Tanah untuk Uang Pengganti Bentjok

Jaksa Eksekusi 209 Bidang Tanah untuk Uang Pengganti Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi aset berupa 209 bidang tanah untuk membayar uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (24/11), mengatakan, eksekusi 209 bidang tanah tersebut terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Ia menjelaskan, 209 bidang tanah yang dieksekusi terkait Bentjok kali ini totalnya 1.524.304 M2. Tanah tersebut terdapat di dua provinsi, yakni Banten dan Jawa Barat (Jabar).

Adapun rinciannya, kata Ketut, sebanyak 93 bidang seluas 980.516 M2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar. Kemudian, sebanyak 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

“[Sejumlah] 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten,” ujarnya.

Site eksekusi puluhan ratusan bidang tanah terafiliasi terpidana Bentjok tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat perintah tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Tanah tersebut nantinya akan dilelang. Uang hasil lelangnya akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan, yakni uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Bentjok.

Dalam perkara Jiwasraya, Mahkamah Agung (MA), salah satu amar putusannya adalah menghukum terpidana Bentjok membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun). MA menolak? kasasi Bentjok sehingga harus menjalani penjara seumur hidup.

204