Home Hukum Kejari Kabupaten Bandung Tahan Kades Mekarwangi terkait Korupsi

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Kades Mekarwangi terkait Korupsi

Baleendah, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tersangka YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, dalam keterangan pers, Kamis (24/11), mengatakan, penyidik menahan tersangka YS di LP Narkotika Klas IIA Jelekong selama 20 hari.

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bandung menyidik kasus dugaan korupsi terkiat penyalahgunaan wewenang atas tanah aset desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Kejari Kabupaten Bandung kemudian menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September.

“Tersangka YS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa oleh Kepala Desa Mekarwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

YS menjabat kepala Desa Mekarwangi sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupat Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Dalam masa jabatannya, tepatnya pada 7 Mei 2021 tersangka YS telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang di atas berdiri kantor Desa Mekarwangi.

Sertifikat itu Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi dkk dengan luas 2.500 m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.

peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sertifikatnya masih dalam penguasaan Christ Firman.

Adapun tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi pada 8 Februari 2012.

Penyerahan tanah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dari ahli waris kepada kepala Desa Mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan kepala Desa Mekarwangi.

“[Tanah] yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa. Berdasarkan perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat, harga nilai pasaran tanah tersebut Rp2 juta per meter,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejari Kabupaten Bandung menyangka YS melanggar sangkaan Primair, yakni pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

403

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR