Home Nasional Amanat KSB Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Amanat KSB Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Jakarta, Gatra.com – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan perusahaan pertambangan di Sumbawa kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Amanat KSB, Erry Setiawan, dilansir dari Antara, Jumat (25/11), mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM segera memanggil direksi perusahaan tambang tersebut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dimaksud.

Erry mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya soal hak atas ketenagakerjaan, hidup, informasi, dan lingkungan, serta pemberdayaan warga lokal di sekitar tambang.

Ia menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Komnas HAM dalam pertemuan dengan Ketua Subkomisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Ia menyampaikan, pihaknya meminta Komnas HAM segera menerjunkan tim pemantauan ke lokasi tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Erry menyebut bahwa Komnas HAM mendukung perjuangan damai warga untuk mendapatkan hak-haknya. Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM akan mengkaji pengaduan tersebut.

Bahkan, lanjut Erry, Komnas HAM akan langsung turun ke lapangan untuk memantau fakta-fakta dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang diadukan Amanat KSB.

Terkait persoalan tersebut, sebelum ke Komnas HAM, Amanat KSB juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi VII DPR, ?Kementerian ESDM, dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Sebelumnya, Head of Corporate Communications AMNT, Kartika Octaviana, menyampaikan, pihaknya selalu menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab.

Selain itu, penambangan dan operasional perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kartika menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah soal operasional dan ketaatan pada aturan.

“Berbagai program yang kami lakukan terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat juga telah melalui konsultasi publik,” ujarnya. 

149