Home Ekonomi Gaprindo dan Formasi Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Cukai 2023-2024

Gaprindo dan Formasi Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Cukai 2023-2024

Jakarta, Gatra.com - Ketua Gabungan produsen rokok putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 dengan rata-rata 10%.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pendemi Covid-19 yang belum reda, hingga ancaman resesi ekonomi dunia membuat masa depan perekonomian dilanda ketidakpastian.

"Dalam situasi seperti ini, harusnya ada kelonggaran dari pemerintah. Bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10% lebih," katanya di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurutnya, jika pemerintah memang sedang membutuhkan dana untuk pembangunan, maka kenaikan cukai tidak lebih dari 7 %. Selain itu, kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal.

"Kalau tidak diperhatikan, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada perekonomian atau penerimaan negara itu kan lebih dari 10%. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp200 triliun," ucapnya.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengatakan hal serupa. Ia menyebut bahwa target cukai rokok di tahun 2022 saja sekitar Rp203 triliun rupiah.

"Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara. Sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan presiden," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, DPR RI sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7%. Namun keputusan tetap di tangan presiden sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih.

"Untuk SKM (sigaret kretek mesin) sendiri misalnya, golongan 2 itu naik 17,5%, kedua untuk SKT (sigaret kretek tangan) sendiri kenaikannya hanya 5%," jelas Heri.

Alasan Menteri Keuangan menaikkan cukai rokok untuk menekan angka prevalensi perokok juga dinilai Heri tidak masuk akal. Maraknya peredaran rokok illegal, menjadikan para perokok beralih dari rokok legal jika cukainya semakin tinggi.

"Rokok tanpa cukai ini tidak terdeteksi jumlahnya oleh pemerintah. Terlebih lagi dari masifnya peredaran rokok illegal pemerintah tidak mendapatkan pemasukan berupa cukai yang jelas-jelas sangat merugikan negara," katanya.

133