Home Ekonomi RUU PPSK, Indef Tak Setuju OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam

RUU PPSK, Indef Tak Setuju OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid merespons salah satu isu strategis dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), yakni wacana pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tauhid menduga wacana tersebut mencuat lantaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tidak sanggup mengawasi KSP sehingga berinisiatif menyerahkan pengawasannya kepada OJK.

“Memang ada kasus-kasus yang kaitannya dengan koperasi simpan pinjam dengan aset sangat luar biasa, perputaran yang sangat luar biasa, besar sekali dan itu sulit untuk diawasi karena itu diserahkan kepada OJK,” jelas Tauhid dalam Diskusi Publik INDEF yang bertajuk 'Menelaah RUU PPSK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia?', Jumat (25/11).

Tauhid mengungkapkan bahwa dirinya mendukung agar KSP tidak masuk dalam pengawasan OJK. Ia menyebutkan bahwa jumlah KSP di tanah air terbilang banyak, mencapai 7328. Menurutnya, OJK belum siap untuk menjalankan pengawasan tersebut.

“OJK masih belum siap, terkait kelembagaan. Isu-isu terkait asuransi yang menjadi tanggung jawabnya juga belum terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, Tauhid melanjutkan, jika OJK melakukan pengawasan terhadap KSP, akan ada konsekuensi pungutan yang harus ditanggung.“Ini justru akan memberatkan karena koperasi sebagai organisasi sosial yang semua tanggung jawab dan sebagainya diputuskan bersama-sama berdasarkan modal sosial,” ujarnya.

Tauhid menuturkan bahwa, pungutan yang dibebankan kepada koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK, akan mengubah karakteristik koperasi yang awalnya sebagai soko guru perekonomian menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan.

“Ini yang kemudian merubah secara garis besar filosofi, landasan operasional, termasuk juga hal-hal sederhana dalam laporan keuangan dan sebagaimana menjadi tujuan, baik struktur, laporan, parameter, indikator, itu akan berubah,” paparnya.

“Ini cukup berat bagi OJK dan OJK harus memiliki kapasitas yang cukup besar,” tambahnya.

Alih-alih melimpahkan pengawasan koperasi kepada OJK, Tauhid lebih condong untuk memperkuat Kemenkop UKM. “Katakanlah dengan struktur yang lebih progresif, mengambil karakter-karakter pengawasan yang lebih agresif, ekosistem yang lebih baik,” paparnya.

 

648