Home Hukum Mabuk Bareng, Empat Orang Aniaya Korban hingga Tewas

Mabuk Bareng, Empat Orang Aniaya Korban hingga Tewas

Lombok Utara, Gatra.com - Sat Reskrimum Polres Lombok Utara tengah melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Mu’addi (37), warga Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Sabtu (26/11), mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/11), semitar pukul 02.00 WITA.

“Kasus ini sudah ditangani di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkara masih tahap penyidikan. Pelaku dari peristiwa itu ada 4 orang. Di antaranya 1 orang dewasa dan 3 orang anak di bawah umur,” ujar Made Sukadana.

Para terduga pelakunya, yakni P (37), RF (17), RH (17), dan MM (15). Karena yang terlibat dalam penganiayaan di antaranya masih anak di bawah umur, maka penanganannya terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak.

Menurut Kasat Reskrim, kejadiannya bermula dari beberapa warga Pemenang tengah duduk minum-minum di sekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama 4 orang terduga penganiayaan lainnya.

“Ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan P,” kata Kasat Reskrim.

P lantas emosi dan menarik rambut bagian depan korban, kemudian membenturkan kepalanya ke meja yang ada di depannya hingga korban lemas tak berdaya.

“Karena melihat rekannya menganiaya korban, 3 orang lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai melakukan penganiayaan, mereka pergi meninggalkan TKP dalam keadaan tidak sadarkan diri,” katanya.

Begitu mengetahui kondisi tersebut, sesaat kemudian warga datang ke tempat kejadian perkara dan menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskesmas Pemenang.

Namun karena korban sudah kritis, maka dirujuk ke RSUD Tanjung, dan tak lama kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP NTB.

“Pada saat kejadian, kondisi korban masih dalam keadaan kritis [belum sadarkan diri], sehingga saksi korban masih harus terus menjalani rawat inap di ruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, 12 November 2022, sekitar jam 11.17 WITA, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” demikian AKP I Made Sukadana.

496