Home Hukum Pelaku Pemerasan Dapat Keringanan, ISESS Sebut Wakapolri Tidak Sejalan Dengan Kapolri

Pelaku Pemerasan Dapat Keringanan, ISESS Sebut Wakapolri Tidak Sejalan Dengan Kapolri

Jakarta, Gatra.com - Perkara pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian akhir-akhir ini belum selesai. Tony Sutrisno selaku korban pemerasan masih terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.

Salah satu pelaku pemerasan yaitu Kombes Pol Rizal Irawan (RI) telah berhasil dihukum demosi 5 tahun dalam sidak kode etik Polri, namun belakangan Tony kecewa karena dikabarkan hukuman atas RI tersebut diringan hanya menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Edy Pramono.

Terkait hal tersebut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ikut berkomentar dan menyayangkan tindakan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.

Menurutnya memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar bertolak belakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.

"Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yg dilakukan anggotanya. Dan ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (25/11/2022).

Diketahui bahwa Kombes RI mengajukan banding atas hukuman demosi selama 5 tahun tersebut. Upaya banding itu disebut-sebut disetujui oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono sehingga, Wakapolri meringankan masa demosi Kombes RI menjadi 1 tahun.

Hal ini menurut Bambang, sekilas seperti atasan memberi perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah. "Bukan hanya Wakapolri, siapapun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," kata Bambang.

Pengamat itu menyebut bahwa jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan maka akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.

Terkait dengan kekecewaan Tony mengenai pengurangan hukuman terhadap Kombes RI, Bambang mengatakan bahwa mengenai demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Ia berharap untuk kasus pemerasan ini, semoga ada tindak lanjut hukum agar si pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.

"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa mempengaruhi. Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," pungkas Bambang.

173