Home Hukum Kejagung Periksa Jaksa yang Dilaporkan Meras Pengusaha Rp10 Miliar

Kejagung Periksa Jaksa yang Dilaporkan Meras Pengusaha Rp10 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang jaksa karena dilaporkan meminta Rp10 miliar kepada pengusaha terkait penyidikan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (28/11).

Ketut menjelaskan, tim meminta klarifikasi kepada beberapa orang jaksa yang disebut-sebut meminta uang Rp10 miliar tersebut. Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa atau mengklarifikasi pihak pelapor.

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” katanya.

Namun demikian, lanjut Ketut, Kejagung akan melakukan tindakan tegas jika beberapa oknum jaksa atau semua pihak yang diduga terlibat, terbukti meminta uang sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Saat ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial terkait kasus tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” ujarnya.

Ketut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.

Kabar tiga oknum jaksa meminta uang atau mencoba memeras Rp10 miliar tersebut awalnya disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono (AS).

Saat menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan BJB Cabang Semarang PT Citra Guna Perkasa, Agus Hartono mengaku dimintai Rp10 miliar.

Kamaruddin menyebut bahwa permintaan uang sejumlah Rp10 miliar tersebut disampaikan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari untuk menghapus dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang membelit Agus. Biaya penghapusan SPDP tersebut masing-masing Rp5 miliar.

Kamaruddin mengatakan, Ayu meminta uang Rp10 miliar atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng yang kala itu dijabat Andi Herman. Kini, yang bersangkutan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung.

Terkait kasus tersebut, Kamaruddin telah melayangkan somasi kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, Presiden, Wakil Presiden, Jampidsus, Ombudsman, dan Komisi III DPR.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin meminta Jaksa Agung menonaktifkan 3 jaksa, yakni Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.

374