Home Kesehatan Fraksi PDI-P Sebut Draf RUU Omnibus Law Kesehatan Masih Pembahasan di DPR

Fraksi PDI-P Sebut Draf RUU Omnibus Law Kesehatan Masih Pembahasan di DPR

Jakarta, Gatra.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR, yang menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan.

Pada demonstran melakukan aksi damai setelah membaca draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan, yang beredar luas di masyarakat dan dinilai melemahkan organisasi kesehatan.

Fraksi PDI Perjuangan DPR membantah draf RUU yang beredar tersebut sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan.

Baca Juga: PDSI Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).

Dalam pertemuan itu, Charles mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPR dan hadir juga Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan.

Charles menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan, terkait penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan mereka.

“Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” tegas Charles.

Baca Juga: Ini Tiga Tuntutan Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Adapun Nurdin menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan naskah akademik. Dari naskah akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU.

“Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Belum ada draf RUU,” katanya.

“Proses menuju draf masih lama,” tambahnya.

Nurdin melanjutkan Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” jelas Nurdin.

Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari 5 organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Ia meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan masukan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembasan.

“Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tegas Nurdin.

Sementara itu dr Mahesa dr PB IDI meminta Omnibus Law Bidang Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” kata Mahesa.
 

111