Home Info Beacukai Bea Cukai dan Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT 2023

Bea Cukai dan Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT 2023

Jakarta, Gatra.com - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, dalam rangka mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian di daerah. 

Bersama pemerintah daerah (pemda), Bea Cukai koordinasikan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT tahun 2023 agar tepat guna dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DBH CHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase alokasi DBH CHT pada tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. 

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai diimbau untuk memberikan saran dan masukan kegiatan kepada pemda mengenai penyusunan RKP DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum. Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya senilai sepuluh persen dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar dalam pengelolaannya, agar dana tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” ujar Hatta.

Koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda pun dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Gorontalo, dan Bea Cukai Banjarmasin. 

"Kami yakin bahwa pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda, di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (DBHCHT). RKP sendiri berisikan jenis kegiatan, frekuensi, dan rencana anggaran yang dibutuhkan," rincinya.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," jelas Hatta.

Dengan koordinasi ini, ia berharap kerja sama Bea Cukai dengan pemda dalam pemanfaatan DBH CHT semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat terlaksana dengan optimal. "Diharapkan dapat tercipta RKP yang tepat agar dapat memperoleh bobot penilaian kinerja DBH CHT yang maksimal. 

Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai nantinya juga diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus dan dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya," tutup Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI