Home Hukum Polda Sumut Irit Bicara Soal Keterkaitan Apin BK dan Konsorsium 303

Polda Sumut Irit Bicara Soal Keterkaitan Apin BK dan Konsorsium 303

Jakarta, Gatra.com- Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi merespon kabar adanya intervensi dalam proses penyidikan kasus tersangka judi online Apin BK oleh pejabat Mabes Polri. Sebab, perkembangan kasus itu tak terdengar lagi di publik.

"Nanti kita tunggu ya, pasti akan disampaikan update-nya," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin, (28/11).

Kemudian, Hadi justru enggan menanggapi saat ditanya bagan Konsorsium 303 yang sempat beredar menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Irjen Andi Rian Djajadi, kala menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim. Kini, Andi Rian bertugas sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Hadi mempersilakan tanya ke Mabes Polri soal bagan Konsorsium 303 yang menyeret nama perwira tinggi (pati) Polri dan Apin BK. "Silakan (ke Mabes Polri). Bukan kapasitas saya menjawab itu (bagan konsorsium 303 Apin BK)," jelas dia.

Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 16 tersangka judi online, termasuk Apin BK. Bandar judi itu mengelola 21 situs judi online bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omzet hampir Rp1 miliar setiap hari.

Nama Apin BK sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian dia diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut. Polisi menjerat Apin BK dengan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi telah menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp151,995 miliar. Diduga, Aset yang disita hasil pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.

Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus menelusuri kekayaan Apin BK. Polisi tak menutup kemungkinan akan menyita aset lain yang bersumber dari kejahatan bila ditemukan.

156