Home Sumbagsel Kemelut UMP, Buruh Menuntut 13 Persen, Pemprov Sumsel Menaikan 8,26 Persen

Kemelut UMP, Buruh Menuntut 13 Persen, Pemprov Sumsel Menaikan 8,26 Persen

Palembang, Gatra.com - Pascakemelut soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dituntut oleh buruh sebesar 13 persen, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengumumkan akan menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 8,26 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, S A Supriono mengatakan bahwa pada 2023 pemerintah akan naik UMP sebesar 8,26 persen atau Rp 3.404.177,24, dari angka sebelumnya yang mencapai sebesar Rp 3.144.446.

"Kenaikan ini hanya 8.26 persen dari batas tertinggi UMP pada Tahun 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dari pusat," katanya saat konferensi pers soal UMP Sumsel di Gedung Praja, Senin (28/11).

Kenaikan UMP sebesar 8,26 persen tersebut dikatakan oleh Supriono, tak merubah kebijakan perusahaan yang menerbitkan UMP lebih tinggi dari batas yang ditetapkan dan dilarang untuk menurunkan upah.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari yang ditetapkan tersebut, dilarang menurunkan upah, terlebih untuk pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun. Jika terjadi maka akan dikenakan sanksi," imbaunya.

Ia juga mengatakan, jika UMP Sumsel wajib diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan ketetapan yang telah ada di Surat Keputusan (SK) Gubernur melalui rekomendasi Dewan Pengupah.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 877/KPTS/DI9SNAKERTRAN8/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. "Jadi ini kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkan. Secara umum mereka sudah membahas ini dengan Dewan Pengupah. Dan sudah diketahui dan dibahas sejak lama," tambahnya.

Lebih lanjut, Supriono mengatakan, seluruh komponen telah diatur dalam Permen Tenaga Kerja dan akan diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). "Kami lihat skema dari pusat seperti apa. Ancaman resesi akan lihat dari sini," tuturnya.

Lebih lanjut disampaian, Pemprov Sumsel, akan menyediakan tempat untuk penyaluran aspirasi kepada pekerja/buruh yang tidak setuju dengan kesepakatan yang telah diumumkan. "Ada yang setuju dan ada yang tidak. Tapi kami sediakan tempat untuk menyalurkan keberatan mereka," katanya.

Informasi lebih lanjut, ada beberapa Kabupaten/Kota yang ikut dalam UMP Sumsel, bahkan ada yang lebih tinggi yaitu Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, OKU Timur dan Muaraenim.

77