Home Hukum Agus Nurpatria Ungkap Sempat Mengumpat Saat Tahu 'Dikadali' Ferdy Sambo

Agus Nurpatria Ungkap Sempat Mengumpat Saat Tahu 'Dikadali' Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com-Mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria mengaku baru mengetahui skenario palsu Ferdy Sambo terkait peristiwa tembak-menembak setelah mendapat kabar dari Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Ia pun mengungkap reaksinya dengan Hendra, saat mengetahui peristiwa tersebut adalah skenario palsu.

Menurut Agus, skenario palsu itu diketahuinya sebelum ia dan Hendra ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) karena telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Saat itu, Hendra meneleponnya dan memberi ia kabar mengenai skenario palsu itu.

"Saya tidak tahu, Pak (kalau skenario). Waktu itu, sebelum di patsus (tempat khusus), Pak Hendra telepon saya, Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'. Beliau sempat mengumpat juga," ungkap Agus, dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Agus pun menjelaskan secara gamblang bahwa maksud dikadali itu adalah dibohongi. Dengan kata lain, baik ia dan Hendra merasa telah dibohongi oleh Ferdy Sambo, mengenai skenario tembak-menembak yang sebenarnya tak terjadi itu.

"Waktu itu saya sempat mengumpat juga. (Agus mengatakan dua kata umpatan) masa kita dikadalin, Bang? Tega sekali, sih, Bang," ucap Agus, sambil mempraktikkan momen saat ia mengucapkan beberapa kata kasar, saat mengumpat atas kebohongan Ferdy Sambo.

Agus mengaku kecewa karena telah dibohongi mantan Kadiv Propam itu. Ia pun mengungkapkan bahwa kalimat umpatannya itu ia katakan untuk meluapkan rasa kecewanya kepada Ferdy Sambo.

"Itu tadi, saya sempat mengumpat, (Agus mengatakan dua kata umpatan lagi) masa kita dikadalin?'," ujar Agus lagi, dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, empat terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Agus Nurpatria, ketiganya adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

221