Home Hukum Saksi Akui Putri Tak Hadiri Interogasi secara Langsung

Saksi Akui Putri Tak Hadiri Interogasi secara Langsung

Jakarta, Gatra.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa berita acara interogasi (BAI) terkait keterangan Putri Candrawathi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, hanya dibuat berdasarkan catatan dan diserahkan oleh mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Dengan kata lain, pihak penyidik tidak melakukan interogasi langsung terhadap Putri.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan bahwa ia kemudian memanggil Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) dan sejumlah penyidik, untuk menjelaskan kronologi versi Putri, yang dituangkannya dalam lembaran kertas, yang diserahkan Arif Rachman kepadanya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikan, 'Mohon izin, Komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI, karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma, akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut'," jelas Ridwan, dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Ridwan pun mengatakan, Putri Candrawathi tidak hadir langsung untuk menjalani proses interogasi. Dengan demikian, ia pun merasa keberatan dengan penyerahan kronologis tertulis yang dilakukan Putri. Menurutnya, hal tersebut belum tentu dapat menjawab semua hal yang berpotensi ditanyakan oleh pihak penyidik.

"Saya keberatan, saya sampaikan bahwa, apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan? Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada? Tetapi saat itu, langsung saya lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat tersebut (TKP)," ujar Ridwan.

Meski mengaku keberatan dengan pengajuan kronologis tertulis itu, Ridwan mengaku BAI tetap diproses, karena Arif Rachman sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan pembuatan BAI itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Pada saat itu, Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP, kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan, kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ridwan Soplanit kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Ridwan merupakan anggota Polri pertama yang datang ke kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu setelah terjadinya penembakan yang menewaskan salah seorang ajudan Sambo, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

111