Home Nasional Sambangi KPK, Ratusan Mahasiswa Tuntut Kabareskrim Diperiska Terkait Tambang Ilegal

Sambangi KPK, Ratusan Mahasiswa Tuntut Kabareskrim Diperiska Terkait Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan. Adapun aksi demonstrasi yang dilakukan ditujukan untuk meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera bertindak dalam memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terkait kasus dugaan beking tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Koordinator lapangan KSPM, Giefrans Mahendra mengatakan, sudah waktunya KPK turun tangan dengan segera menangkap Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, Kabareskrim Agus sudah sepatutnya diperiksa terkait dugaan atas perannya sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri.

"Jika terbukti bersalah, KPK tak boleh enggan mengadili Agus, bahkan jika perlu menahannya untuk sementara sebelum perkaranya masuk ke pengadilan," ucap Giefrans kepada awak media di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Sebagai perwakilan dari KSPM, Giefrans juga memberi pesan kepada Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo agar tak lamban dalam memberi tindakan kepada anggotanya. Terutama, Listyo Sigit sejatinya juga sudah memberi perintah untuk menangkap Ismail Bolong.

"Dugaan keterlibatan Agus dan sejumlah perwira kepolisian dalam membekingi dan menampung uang koordinasi tambang batu bara ilegal merupakan momentum pembenahan besar-besaran di tubuh institusi Polri," tambahnya.

KSPM berharap agar kasus-kasus yang terjadi cukup sampai pada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Serta perlunya pembenahan pada tubuh Kepolisian yang sudah terlalu banyak terlibat dalam permasalahan hukum.

"Kunci keseriusan bersih-bersih Polri ada di tangan Presiden Joko Widodo. Cukup kasus Ferdy Sambo dan peredaran narkotik Irjen Teddy Minahasa yang berlalu begitu saja tanpa perbaikan berarti terhadap institusi. Perkara Ismail Bolong merupakan pertaruhan marwah sang Presiden dalam membenahi Polri," tutup Giefrans.

68