Home Hukum Calon Apoteker Korban PN UKAI Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp100 Miliar

Calon Apoteker Korban PN UKAI Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp100 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, kembali menggelar unjuk rasa, Rabu (30/11).

Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Kemendikbudristek.

Menurut tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto unjuk rasa di PN Jakbar dilakukan guna mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan secara materiil maupun immateriil para mahasiswa calon apoteker.

Upaya ini melengkapi gugatan mereka sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.

"Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing," kata Anton dalam keterangannya.

"Meskipun begitu, hari ini UTA '45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI," imbuhnya.

Anton menjelaskan, dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp100 miliar, ini akan kita pergunakan untuk merehabilitasi kejiwaan mahasiswa calon apoteker yang di gagalkan oleh PN UKAI secara ilegal.

Nominal ganti rugi sebesar ini diajukan, mengingat kerugian yang pihaknya derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.

"Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, malu mereka itu. Kembalikan Rp85 juta uang mereka selama kuliah," tutur Anton.

"UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi jangan sekali-sekali kalian main-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker. Dan sudah dinikmati masuk ke perut kalian semua para PN UKAI. Jangan kalian menari-nari dengan uang rakyat," sambung Anton.

Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar, serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.

Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI, sebab selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN sendiri telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.

Ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.

"Ini aksi yang keempat yang kita lakukan di Kemendikbudristek. PN UKAI harus dibubarkan," kata koordinator aksi, Wiryawan.

Sebanyak 500 mahasiswa hadir di depan Kantor Kemendikbudristek. Wiryawan mengungkapkan, massa mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Adapun dalam kesempatan itu, mereka meminta pejabat perwakilan Kemendikbudristek untuk keluar menemui massa dan memenuhi tuntutan mereka.

"Karena tiga kali kami masuk ke dalam, tapi tidak ada tindak lanjut," ucap Wiryawan.

Perwakilan Kemendikbudristek sendiri sempat tak keluar menemui massa. Karenanya massa menggoyang-goyangkan pagar, hingga sedikit merusak bagian pada pagar.

Beberapa jam kemudian, perwakilan Kemendikbudristek yang di antaranya dari inspektorat dan direktorat terkait, menemui massa dan berbicara di tengah-tengah mereka. Meski begitu, jawaban pihak Kemendikbudristek dinilai tak memuaskan.

"Kami menunggu dua jam. Kami ancam blokade baru mereka mau menemui kami," kata Wiryawan.

"Tanggapan mereka masih normatif. Maksudnya tidak ada satu pun yang sifatnya konkret. Jadi jawabannya sifatnya masih diplomatis. Tapi kita akan tunggu ada tuntutan kita terkait pembubaran PN UKAI harus segera dilakukan," imbuhnya.

Wiryawan meminta PN UKAI segera dibubarkan. Mengingat, hingga kini mereka masih terus melakukan kerja-kerja terkait uji kompetensi. Jika tuntutan ini tak segera dipenuhi, mereka berjanji akan kembali mendatangi Kemendikbudristek dengan jumlah massa mahasiswa yang lebih besar.

"Karena bulan depan ini sudah melaksanakan TO (try out) lagi ini, panitia (PN UKAI) yang ilegal ini. Makanya tadi kami minta secepatnya, harus segera. Kalau perlu dalam minggu-minggu ini harus segera dibekukan," tandasnya.

"Kami akan datang lagi jika tuntutan kami tak dipenuhi. Bahwa sebelumnya kami datang 30 orang, kemudian naik jadi 100, 150 kemudian hari ini 500 orang. Nanti selanjutnya kita optimalkan 1.000 orang seluruh Indonesia," lanjut Wiryawan.

487