Home Hukum Tertekan, Bharada E Berdoa Dua Kali Sebelum Eksekusi Brigadir J

Tertekan, Bharada E Berdoa Dua Kali Sebelum Eksekusi Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa ia sempat memanjatkan doa sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Menurutnya, ia bahkan sempat berdoa sebanyak dua kali agar penembakan itu tidak terjadi.

Doa itu dipanjatkannya, setelah ia mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk melaksanakan penembakan tersebut, dengan menjelaskan skenario yang Sambo persiapkan terkait pembunuhan itu.

"Saya berdoa, 'Tuhan, kalau bisa tolong ubahkan pikiran Pak Sambo, Tuhan, kalau bisa ubah pikiran biar enggak jadi (peristiwa penembakan)'," ujar Bharada E, dalam persidangan hari ini, Rabu (30/11).

Ia mengatakan, pada saat itu, ia tak dapat melakukan apapun kecuali berdoa. Ia mengaku dirundung ketakutan dan perasaan tertekan akibat perintah Ferdy Sambo itu. "Saya gak tahu mau cerita ke siapa lagi kan waktu itu," katanya dalam persidangan.

Bharada E mengaku, doa itu ia lakukan di toilet di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Artinya, sebelum ia berangkat ke tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Bharada E mengaku sempat berdoa lagi, setelah ia tiba di rumah Saguling. Kali itu, doa tersebut ia panjatkan ketika ia berada di kamar, beberapa saat sebelum ia mengeksekusi Brigadir J.

"Saya langsung rada takut pada saat itu, Yang Mulia. Saya naik, lantai 2 kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya, 'Wah, sudah mau terjadi nih'. Saya berdoa lagi di kamar, dan doanya sama juga, Yang Mulia. Saya berdoa (dengan doa) yang sama," ungkap Bharada E.

Meski demikian, peristiwa itu tak dapat terelakkan. Beberapa saat setelahnya, Bharada E melesatkan peluru panasnya ke arah Brigadir J.

Oleh karena peristiwa pembunuhan itu, Bharada E, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

147