Home Hukum Keluarga Ismail Bolong Akan Diperiksa di Bareskrim, Polri: Jam Berapa Saja Datang Kita Layani

Keluarga Ismail Bolong Akan Diperiksa di Bareskrim, Polri: Jam Berapa Saja Datang Kita Layani

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan keluarga Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, (1/12) ini. Pihak Polri siap menunggu kehadiran keluarga mantan anggota polisi itu.

"Mereka sudah konfirmasi hadir. Kita enggak tahu mau jam berapa mereka hadir, kita akan siapkan. Jam berapa saja kita layani," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu, (30/11).

Pipit tidak membeberkan siapa saja keluarga Ismail Bolong yang bakal hadir di Bareskrim Polri besok. Menurut dia, hal itu tidak perlu diinformasikan. "Nanti hasilnya (pemeriksaan) saja yang detail," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Pipit menyebut keluarga Ismail Bolong ikut diperiksa dalam kasus tambang ilegal yang menyeret sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu akan diperiksa dengan berita acara terpisah dengan Ismail.

Sebab, keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut).

"Kan, katanya, anaknya sebagai dirutnya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, (29/11).

Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.

Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.

Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

106