Home Hukum Aksi Maling Motor Lintas Provinsi: Bebas dari Bui di Sumatera, Beraksi di DIY, lalu Incar Jatim

Aksi Maling Motor Lintas Provinsi: Bebas dari Bui di Sumatera, Beraksi di DIY, lalu Incar Jatim

Bantul, Gatra.com - Dua pekan kos di Bantul, empat pencuri asal Sumatera membawa kabur dua motor untuk digunakan menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kediri, Jawa Timur. Keempatnya ditangkap Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (29/11).

Bermula dari laporan hilangnya dua motor mahasiswa yang kos di Desa Ringinharjo, Bantul pada 24 November, polisi mendapatkan informasi para pelaku ini melarikan diri ke Kediri.

“Empat orang yang kami amankan ini berasal dari Bengkulu dan Lampung. Mereka adalah residivis spesialis kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti curi motor, bobol ruko, aksi pecah kaca, maupun penggembosan ban dalam modus operasinya,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Kamis (1/12).

Empat orang yang berinisial RH (26), ZM (28), DY (40), dan PA (22) sengaja datang ke Bantul dengan menyamar sebagai orang yang tengah mencari kerja. Mendapatkan kos yang pengawasannya tidak ketat, mereka menyewa kamar selama dua minggu.

“RH, ZM, dan PA ini adalah mantan narapidana di LP Bengkulu. Setelah bebas mereka berkumpul untuk menjalankan aksi kejahatan bersama-sama,” lanjut Kapolres.

Sukses menggondol dua motor matic berplat AA 5872 YJ dan AG 6268 NH, keempatnya menggunakannya menuju Kediri, Jawa Timur. Di sana mereka berencana menjalankan aksi kejahatan selanjutnya.

Kapolres menerangkan, dua kendaraan yang berasal dari luar DIY dipilih untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Dari pelaku, polisi mendapatkan alat yang digunakan untuk melakukan aksi curat seperti kunci T, cincin pemecah kaca, paku payung untuk menggembosi ban sasaran, dan pecahan kaca busi.

“Dua tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” lanjut Kapolres.

Di hari yang sama, Polresta Kota Yogyakarta merilis penangkapan tiga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satu dari ketiga tersangka baru sepuluh hari menghirup udara bebas dari LP Magelang.

“Tersangka yang kami amankan yaitu RR dan SR yang sebelumnya janjian untuk bertransaksi. Dari keduanya kami mendapatkan nama TTJ, yang merupakan pemasok. Yang bersangkutan ini baru bebas sepuluh hari dari penjara karena kasus yang sama,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Heri Maryanta.

Atas barang bukti yang diamankan seberat 12,74 gram, polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara lima tahun serta denda Rp10 miliar.

44