Home Nasional Ini Alasan Korban Bechi Tak Minta Ganti Rugi

Ini Alasan Korban Bechi Tak Minta Ganti Rugi

Jakarta, Gatra.com- Pengajuan restitusi menjadi salah satu hak bagi saksi korban yang prosesnya turut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil ketua LPSK, Livia Istania mengatakan bahwa saksi korban dari kasus kekerasan seksual terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, 42 tahun, memilih tidak mengajukan hak atas restitusi.

"Untuk pengajuan hak korban atas restitusi itu berdasarkan apakah memang dari korban ingin mengajukan. Untuk terlindung kami yang ini, kami sudah memberitahu tentang hak atas restitusi kepada korban, tetapi mereka tidak mengajukan," katanya dalam konferensi pers yang digelar LPSK di Kantor LPSK, Kamis (1/12).

Livia menambahkan bahwa sesuai dengan keputusan korban, maka tidak dilakukan penghitungan penilaian ganti rugi oleh tim penilai LPSK. Sebagai informasi, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Wakil ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi menyepakati bahwa restitusi merupakan hak korban tindak pidana. Pada beberapa kasus, ia mengatakan bahwa memang korban menuntut ganti rugi dengan  mengajukannya, baik kerugian harta benda, kehilangan penghasilan, potensial atau immateriil. Namun pada beberapa kasus lainnya, korban tidak menuntut ganti rugi.

Edwin tidak menyebutkan secara pasti kenapa korban pada kasus ini tidak mengajukan restitusi, namun ia memaparkan alasan yang biasa terjadi pada korban yang tidak mengajukan restitusi.

"Ada beberapa alasan yang muncul kenapa korban tidak mengajukan. Pertama, korban tahu pelaku tidak punya kemampuan untuk membayar. Kedua, korban tidak menuntut karena punya ikatan keluarga. Ketiga, karena memang tidak mau menerima apapun dari pelaku," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pilihan itu dikembalikan pada korban. Pada kasus alasan ketiga, Edwin menyebutkan bahwa fokus korban bukan lagi soal ganti rugi, melainkan harapan bahwa pelaku dihukum secara pidana. "Mereka berharap hukuman pidananya yang dimaksimalkan," ucapnya.

Sejauh ini, LPSK melindungi 4 saksi korban beserta 2 anggota keluarganya, serta 5 orang saksi dalam kasus ini. Seperti diketahui sebelumnya, Anak kiai Jombang, Bechi divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.

113