Home Hukum Anggota Timsus Polri Sebut Ada Sederet Kejanggalan di Pembunuhan Brigadir J

Anggota Timsus Polri Sebut Ada Sederet Kejanggalan di Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Saksi Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat mengungkapkan ada sederet kejanggalan yang terjadi dalam proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Agus, setidaknya ada tiga kejanggalan yang ditemukan ia dan timnya, saat mereka pertama kali terjun untuk menangani kasus tersebut, pada Selasa (12/7) silam. Ia pun mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut pada malam sebelumnya, yakni Senin (11/7).

"Tanggal 8, (kami) tidak mengetahui bahwa ada kejadian. (Kami) baru tahu (tanggal) 11 malam, kita melakukan peninjauan. (Tanggal) 12 baru turun perintah timsus dan irsus (Inspektorat Khusus) untuk melakukan kegiatan," ujar Agus Saripul, dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Agus mengatakan, setelah ia terjun untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya kemudian menemukan deretan kejanggalan-kejanggalan itu. Ia pun menyoroti adanya penolakan dari pihak keluarga atas jenazah Brigadir J. Saat itu, pihaknya merasa janggal dengan tidak diperbolehkannya peti jenazah ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk dibuka.

"Dari peristiwa ini, yang ramai tanggal 11, ada kejadian di Jambi, ada penolakan dari keluarga (Brigadir J untuk) jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," lanjut Agus.

Tak hanya itu, ia mengaku, kejanggalan lain juga ditemukan saat pihaknya datang ke TKP pada Selasa (12/7). Kejanggalan itu, kata Agus, tampak dari sejumlah barang bukti yang ditemukannya, seperti kurangnya proyektil peluru maupun jumlah arah tembakan.

"Tanggal 12, kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari. Di sana, ditemukan beberapa barang bukti yang kurang, seperti proyektil peluru (atau) arah tembakan," katanya, dalam persidangan.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa kejanggalan lain yang ia temui adalah terkait dengan CCTV di sekitar TKP yang rusak, pada saat peristiwa terjadi. Bahkan, kerusakan itu tak hanya ditemukan di rumah dinas Ferdy Sambo, namun juga di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dari laporan-laporan, ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang (juga rusak). Sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, (ternyata) tidak ada, rusak," tuturnya.

Oleh karena itu, Agus dan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di TKP pada saat peristiwa itu terjadi. Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan tak hanya terhadap pihak-pihak yang memiliki fungsi untuk berada di lokasi, namun juga pihak yang tak seharusnya berada di sana.

"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP, apa fungsinya saat itu, di mana apa yang dikerjakan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Agus Suripal Hidayat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Ajudan mantan Kadiv Propam itu tewas akibat penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.

146