Home Hukum DVR CCTV Sekitar Rumah Sambo Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

DVR CCTV Sekitar Rumah Sambo Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

Jakarta, Gatra.com - Ahli digital forensik Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Hery Priyanto menyatakan bahwa DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pernah dimatikan paksa sebanyak 26 kali. Ia mengatakan, upaya penonaktifan paksa itu terjadi pada periode 8-13 Juli 2022.

Fakta itu Hery temukan saat ia memeriksa DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. DVR CCTV itu pertama kali diterima Hery dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kapasitas satu TB (Terabita)," ungkap Hery dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Namun, Hery mengatakan, pihaknya mendapati adanya pesan peringatan yang menyatakan bahwa tidak ada hard disk yang ditemukan di dalam DVR CCTV yang diperiksanya itu. Padahal, seharusnya terdapat fisik media penyimpanan berupa hard disk dalam satu unit DVR CCTV.

"Kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan, hard disk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun (di dalamnya)," ungkap Hery.

Dengan pemeriksaan forensik itu, pihaknya menemukan ada sebanyak 300 log file, yang diidentifikasi berdasarkan analisis log file. Pihaknya kemudian mengambil sampel file selama periode 8-13 Juli 2022, atau pada periode pasca-penembakan terhadap Brigadir J, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022, sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak 1 kali, dan 8 Juli sebanyak 1 kali," ungkap Hery.

Menurut Hery, akan muncul keterangan log file "power off" dan "power on" apabila perangkat DVR CCTV itu dimatikan secara normal. Namun, pihaknya justru menemukan indikasi penonaktifan paksa dalam pemeriksaan tersebut.

"Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka (berarti) ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural. Bisa (karena) mati lampu atau dicabut," ujar Hery.

Menurutnya, penonaktifan paksa itu dapat berdampak pada sistem penyimpanan yang berada di dalam DVR CCTV itu. Bahkan, ada kemungkinan bahwa file di dalam perangkat penyimpanan itu hilang atau tak terdeteksi.

"Bisa (hilang), Yang Mulia. Karena ketika DVR kita nyalakan, seperti sebuah komputer, (dia) memiliki sistem hard disk yang merekam kegiatan. Ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," ujar Hery.

169