Home Nasional Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Jakarta, Gatra.com – Rencana revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.  

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12).

Lebih lanjut, LaNyalla menerangkan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara.

Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN. Salah satunya adalah untuk mengakomodasi keinginan investor, yakni perubahan status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

"Ya, mengenai soal tanah juga. Kami ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau 180 tahun, tapi juga membelinya,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

135