Home Hukum Ini Deretan Pelanggaran Etik Arif Rachman Arifin Menurut Saksi

Ini Deretan Pelanggaran Etik Arif Rachman Arifin Menurut Saksi

Jakarta, Gatra.com - Saksi Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul mengungkapkan tiga poin pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Ketiganya adalah terkait dengan proses autopsi Brigadir J dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bentuk perbuatan yang disampaikan kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan), antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto dan (yang kedua), memasuki kamar autopsi," ungkap Agus Saripul, dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Tak hanya itu, Agus juga menyebut bahwa mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu juga merintangi proses penyelidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan turut campur dalam proses penyelidikan yang pada saat itu tengah dilakukan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Agus mengatakan, Arif memerintahkan BAP atas kasus tersebut tidak diubah secara menyeluruh. Arif disebut telah memerintahkan agar BAP tersebut dibuat dengan menyalin hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divpropam Polri.

"Copy-paste saja waktu itu," kata Agus.

Dengan kata lain, menurut Agus, Arif telah memerintahkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk hanya mengubah judul BAP, dari Biro Paminal menjadi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Selatan.

"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud (Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf), dengan agar mengganti judul dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," ungkap Agus, dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, Agus Saripul duduk sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Arif Rachman Arifin. Arif didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

218