Home Hukum Empat Nelayan NTT Yang Ditahan Australia Dalam Proses Untuk Dipulangkan

Empat Nelayan NTT Yang Ditahan Australia Dalam Proses Untuk Dipulangkan

Kupang, Gatra.com - Empat nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang mendekam di penjara Australia saat ini dalam proses untuk dipulangkan karena telah selesai menjalani hukuman. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa. 

Mereka yang menggunakan kapal Big Fide ditangkap Australia Border Force (ABF) karena memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal. Dalam proses persidangan dijatuhi hukuman penjara 28 hari dan denda denda sebesar AUD 13.000 telah selesai menjalani proses hukum, Senin (28/11) lalu.

“Nelayan NTT itu ditahan karena menangkap ikan di wilayah perairan Australia. Sesuai hasil persidangan, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 28 hari dan denda sebesar AUD 13.000. Denda itu ditanggung bersama keempat nelayan. Irwan dan Safarin menanggung AUD 6.000, Dewa AUD 4500, dan Lexa AUD 3.000 ,” kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan Provinsi NTT Mery Foenay, mengutip rilis dari KRI Darwin ( 2/12).

Berdasarkan rilis yang diterima dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin kata Mery, empat orang nelayan ini akan direpatriasi dalam waktu dekat tanpa menjalani hukuman denda dan penjara. “Namun, jika mereka ditangkap kembali di kemudian hari mereka harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda,” jelas Mery.

KRI Darwin kata Mery sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk proses repatriasi keempat nelayan itu. Mereka kemungkinan akan direpatriasi bersama empat nelayan lain yang juga tertangkap pihak ABF.

Sesuai rilis KRI Darwin juga menyebutkan empat nelayan sudah selesai menjalani hukuman. Namun masih ada empat nelayan asal Pulau Rote juga sementara menjalani proses persidangan.

KRI Darwin mendapatkan akses kekonsuleran menemui empat ABK yang juga ditangkap ABF pada November (23/11) lalu. Kapal yang ditangkap bernama Alif Jaya, dengan nama ABK Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Keempat nelayan itu mengakui secara sadar serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktivitas ilegal fishing. Mereka juga mengaku, telah dua hari berada di perairan Australia sebelum ditangkap. Saat diperiksa ABF di dalam kapal Alif Jaya dilengkapi kompas dan ditemukan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan.

Pihak ABF langsung menarik kapal Alif Jaya untuk dibawa ke pantai, namun karena dihantam gelombang besar kapal tersebut hancur dan tenggelam.

454