Home Nasional Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Kemnaker: Pencairan Masih Berlangsung Hingga 20 Desember 2022

Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Kemnaker: Pencairan Masih Berlangsung Hingga 20 Desember 2022

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa saat ini pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU tetapi belum menerima haknya agar segera mengambil BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja untuk segera mengambil BSU dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.

"Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," ujar Putri dalam keterangannya, Jumat sore (2/12).

Putri mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 1 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU 2022 namun belum mengambil dana tersebut.

Adapun hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

Ia berujar, untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," imbau Putri.

189