Home Info KEMNAKER Tandatangani Kerjasama, Kemnaker Buka Peluang Pemagangan di Korea

Tandatangani Kerjasama, Kemnaker Buka Peluang Pemagangan di Korea

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai buka peluang pemagangan ke Republik Korea. Hal ini terjadi setelah Kemnaker menandatangani kerja sama (MoU) bidang pemagangan dengan Korean Federation Small Business (KFSB).

"Saya berharap dengan ditandatanganinya MoU antara Dirjen Binalavotas dan Chairman KFSB ini dapat menginisiasi dan membuka peluang program pemagangan luar negeri di Korea Selatan untuk angkatan kerja dari Indonesia sekaligus dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Korea Selatan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Seoul, Korea (3/12/2022) waktu setempat sebagaiman dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker menjelaskan, selama ini Indonesia telah menjalin kerja sama bidang pemagangan dengan beberapa negara sahabat guna meningkatkan keterampilan SDM Indonesia, serta mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di negara tujuan pemagangan.

Saat ini Indonesia telah melakukan kerja sama program pemagangan luar negeri dengan beberapa negara mitra antara lain Jepang, Qatar, dan Australia. Indonesia juga merupakan negara peringkat ketiga sebagai negara pengirim peserta magang setelah Vietnam dan RRT.

"Saya juga berharap kolaborasi antara Ditjen Binalavotas Kemnaker dan KFSB ini merupakan awal dari perjalanan panjang pembelajaran bersama untuk dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan negara masing-masing yang semakin dinamis," katanya.

Ruang lingkup MoU ini meliputi penyusunan analisis kebutuhan pelatihan; Pengembangan standar kompetensi kerja; Pengembangan program, kurikulum, modul pelatihan, dan pelatihan aplikasi termasuk kontennya; Penyediaan sarana dan prasarana pelatihan; Peningkatan kapasitas instruktur; Penyediaan tenaga ahli/pengajar; Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi; Penyediaan tempat pelatihan kerja dan pelatihan pemagangan; dan Implementasi business matching antar organisasi pengirim dan organisasi pengawas.

463