Home Hukum Pengacara Bharada E Serahkan Surat Rekomendasi Justice Collaborator Kliennya ke JPU

Pengacara Bharada E Serahkan Surat Rekomendasi Justice Collaborator Kliennya ke JPU

Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyerahkan surat penetapan justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan hari ini, Senin (5/12). Adapun surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Richard Eliezer alias Bharada E.

“Ini permohonan penetapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator. Nanti majelis akan mempertimbangkan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, setelah Ronny Talapessy menyampaikan surat tersebut, di awal persidangan, Senin (30/11).

Sebelum persidangan, Ronny sempat menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan rekomendasi terkait Bharada E yang telah bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkapkan perkara tersebut.

"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC (justice collaborator) yang terlindung oleh LPSK. Nah, terkait dengan surat rekomendasi, (itu) adalah terkait penghargaan kepada Richard Eliezer, terkait tuntutan nanti dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny, ketika ditemui awak media sebelum persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Baca jugaBharada E Ungkap Hubungan Antara Brigadir J dengan FS-PC

Ronny mengatakan, ada beberapa poin yang LPSK sampaikan dalam surat rekomendasi tersebut. Salah satunya adalah terkait status Bharada E yang bukan merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua, bahwa Richard Eliezer memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalang halangi penegakan hukum pidana atas peristiwapembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan bahwa surat tersebut juga membawa poin terkait ketersediaan Bharada E dalam mengungkapkan kasus tersebut, meski kondisi kejiwaannya pada saat itu berpotensi untuk terancam. Terakhir, lanjut Ronny, Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ronny berharap agar pihak JPU nantinya dapat mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh LPSK terkait Bharada E, sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi tersebut.

"Kami berharap sangat kepada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk klien kami," tuturnya.

Baca juga: Bharada E Dihantui Mimpi Buruk Usai Tembak Brigadir J

Ronny pun menjelaskan alasan surat rekomendasi itu baru diserahkan dalam persidangan hari ini, meski kliennya telah menyandang status sebagai justice collaborator sejak beberapa bulan silam. Menurutnya, hal itu terjadi karena LPSK lebih dulu melakukan evaluasi terhadap pernyataan Bharada E selama persidangan berlangsung. LPSK menurutnya selama proses persidangan berlangsung juga melakukan review terhadap Richard Eliezer. 

"Apakah keterangan ini berubah atau keterangannya berbohong," ujar Ronny.

LPSK pada akhirnya menyimpulkan bahwa keterangan Bharada E dalam persidangan tak berubah dari keterangannya di LPSK. Oleh karena itulah, pihak LPSK wajib memberikan surat rekomendasi terhadap kliennya itu.  Untuk diketahui, Bharada E telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Atas perannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

175