Home Nasional Aktivis: RKUHP Adalah Gerakan Kemunduran Bagi Gerakan Perempuan dan Anak

Aktivis: RKUHP Adalah Gerakan Kemunduran Bagi Gerakan Perempuan dan Anak

Jakarta, Gatra.com - Gabungan masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12) mendatang. Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, mengatakan bahwa pengesahan RKUHP berbahaya sebab masyarakat tidak bisa menuntut keadilan.

"Kebebasan berekspresi kita untuk meminta keadilan kepada lembaga negara hari ini terancam dipidana. RKUHP adalah gerakan kemunduran bagi gerakan perempuan dan anak yang telah kita perjuangkan pasca-reformasi," ujarnya saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR, Senin (5/12).

Ia menyebutkan bahwa ini berkaitan dengan kritik yang disampaikan kepada lembaga negara terkait dalam penegakkan aturan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan penegakkan aturan, salah satunya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kalis menyebut bahwa RKUHP berbahaya bagi nyawa perempuan dan nyawa anak, sebab masyarakat tidak bisa meminta pemerintah mengawal penegakannya.

"Kalau kita mengkritik lembaga Polri misalnya, untuk mengimplementasikan UU TPKS, apakah itu penghinaan? Itu adalah perjuangan, tetapi draft RKUHP mengatakan kalau kita menghina lembaga negara, lembaga pemerintahan, kita bisa dipenjara," ujarnya.

Kalis turut menyinggung adanya pasal kontrasepsi dalam RKUHP. Dalam draft terakhir, isinya menunjukkan adanya larangan untuk mengajarkan pengetahuan tentang kontrasepsi kepada anak-anak.

"Artinya guru, ilmuwan, aktivis kesehatan reproduksi, tidak akan bisa mengajarkan ilmu kesehatan reproduksi kepada semua anak Indonesia. Padahal, mengajarkan kontrasepsi bukan aib, bukan pornografi.

Mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," tuturnya.

Adanya RKUHP disebut Kalis akan memundurkan upaya yang dilakukan sejak 1970 terkait pengetahuan seksual dan kesehatan reproduksi. Padahal, pengetahuan itu merupakan bekal dan hak yang diperjuangkan demi mencapai keadilan dan kesetaraan.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada Kamis (24/11) lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada Selasa (6/12) mendatang.

Meskipun masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, RKUHP telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

92