Home Hukum LPSK Rekomendasi JPU Tuntut Ringan Eliezer, Ini Tanggapan Kejagung

LPSK Rekomendasi JPU Tuntut Ringan Eliezer, Ini Tanggapan Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut ringan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

”Menanggapi rekomendasi JC [justice collaborator] yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam tiga tahapan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (5/12).

Ketut menyampaikan, ketiga tahapan untuk mengajukan rekomendasi tersebut, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan setelah terdakwa menjadi terpidana.

Dalam proses penyidikan, lanjut Ketut, saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atai JC akan memperoleh perlakuan penempatan penahanan dan pemberkasan khusus, sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapkan penyidik.

Sedangkan pengajuan pada saat proses pemeriksaan di persidangan, dapat dilakukan kapan saja, di antaranya pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan) yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” katanya.

Menurut Ketut, LPSK juga dapat mengajukan secara tertulis setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk memperoleh remisi dan hak-hak terpidana.

Sedangkan soal rekomendasi LPSK yang telah disampaikan kepada JPU, yakni agar terdakwa Eliezer dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan karena pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran-keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” katanya.

309