Home Hukum Kejagung Tetapkan Dirop II Waskita Karya Tersangka Korupsi dan Jebloskan ke Sel Tahanan

Kejagung Tetapkan Dirop II Waskita Karya Tersangka Korupsi dan Jebloskan ke Sel Tahanan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung menetapkan Direktur Operasi (Dirop) II PT Waskita Karya (Wika) Persero Tbk. periode 2018–sekarang, BR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Menetapkan satu orang tersangka, yaitu BR yang saat ini menjabat Direktur Operasi II PT Waskita Karya,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Ia menjelaskan, penyidik menetapkan BR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidk kemudian meningkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

BR menjadi tersangka atas perannya, melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, kata Kuntadi, langsung menahan tersangka BR setelah memeriksa yang bersangkutan di Gedung Bundar Kejagung.

Kejagung menahan tersangka BR selama 20 hari terhitung sejak 5–24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka BR melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

229