Home Hukum Enam Terdakwa Hadir di Sidang Sambo-PC Hari Ini

Enam Terdakwa Hadir di Sidang Sambo-PC Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (6/12). Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Keenam terdakwa perintangan penyidikan yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Selain keenam terdakwa, PN Jakarta Selatan juga menghadirkan lima terdakwa lain dalam persidangan. Mereka antara lain:

Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Linggom Pasarian S; mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Susanto Haris; mantan Karo Provos Div Propam Polri Benny Ali; mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Dengan begitu, total saksi yang dihadirkan sebanyak sebelas saksi yang datang ke persidangan hari ini.

Kesebelas saksi itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pada awal persidangan.

"Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, kita periksa bersama-sama, ya, [di] perkara ini," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, setelah pengambilan sumpah para saksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Untuk diketahui, dalam persidangan ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu tewas akibat penembakan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.

Atas tindakan mereka, keduanya, bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

213