Home Hukum RKUHP Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

RKUHP Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

Jakarta, Gatra.com - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/12). RKUHP terbaru ini diketahui akan menggantikan KUHP lama warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin rapat Paripurna.

“Setuju!” jawab peserta.

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP terbaru ini selanjutnya akan diberikan ke pemerintah agar dapat diteken Presiden RI Joko Widodo dan dinomorkan supaya masuk ke lembar negara.

Paripurna untuk pengesahan terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti anggota DPR periode 2014-2019, meski banyak pihak masih menentang pengesahan tersebut lantaran banyak pasal karet dan bermasalah di dalamnya.

Pasal yang menurut publik kontroversial, antara lain: Pasal 218 ayat 1 dan 2 yang berisi Penghinaan terhadap Presiden; Pasal 192 dan 193 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang makar; Pasal 349 hingga 350 mengenai penghinaan lembaga negara; Pasal 256 mengenai pidana demo tanpa pemberitahuan; dan Pasal 263 ayat 1 mengenai berita bohong.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

234