Home Hukum Jika Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga Di Kalideres Dihentikan

Jika Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga Di Kalideres Dihentikan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan pihaknya bakal menghentikan kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat jika tidak menemukan unsur pidana.

"Yang jelas kita kalau memang enggak ditemukan unsur pidana, ya kita hentikan, kan gitu," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (6/12).

Hengki menyebut pihaknya dalam mengusut kasus kematian satu keluarga ini turut melibatkan sejumlah ahli. Mulai dari kedokteran forensik, psikologi forensik, dan sebagainya. "Tugas kami hanya menentukan ada pidana atau tidak. Secara psikologis perilaku dan sebagainya akan dijelaskan oleh psikologi forensik," katanya.

Sebelumnya, Hengki sempat menyampaikan bahwa kecil kemungkinan ada tindak pidana dalam kasus ini.

Dugaan ini muncul lantaran penyidik tidak menemukan jejak kehadiran pihak di luar TKP dan semua pintu terkunci dari dalam.

"Artinya sangat kecil kemungkinan adanya tindak pidana di luar daripada kegiatan dilakukan oleh empat orang ini di dalam rumah," ujar Hengki kepada wartawan, pada Rabu (30/11).

Empat orang yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11). Keempatnya yakni Rudiyanto, Reni Margaretha, Dian, serta Budiyanto.

Hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa Reni Margaretha telah meninggal dunia sejak bulan Mei. Sedangkan Dian, diduga menjadi orang terakhir meninggal dunia.

Di sisi lain, berdasarkan dari temuan lapangan, polisi menyebut kecil kemungkinan ada tindak pidana oleh pihak luar dalam kasus ini. Sebab, tak ditemukan jejak kehadiran pihak di luar di TKP dan semua pintu terkunci dari dalam.

65