Home Nasional 40 Ribu Lebih Siswa Disabilitas Belajar di Lembaga Pendidikan Islam

40 Ribu Lebih Siswa Disabilitas Belajar di Lembaga Pendidikan Islam

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Ali Ramdhani mengatakan tidak kurang dari 47.561 peserta didik penyandang disabilitas belajar di madrasah, pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Hal ini ia tuturkan dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022. Giat ini digelar Kementerian Agama di Jakarta, dengan tema "Berinovasi Bangkitkan Pendidikan Inklusif".

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) RI Franka Makarim, Penasehat DWP Kemenag RI sekaligus Bunda Inklusi Eny Retno Yaqut, dan Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia.

"Penting bagi kita terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam layanan pendidikan," ujar Ali Ramdhani, pada siaran pers yang diterima hari ini, Selasa (6/12).

Ali juga menuturkan sejumlah langkah strategis pelayanan akomodasi dan fasilitasi bagi para penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Islam Inklusif.

"Pokja ini bertugas mengkoordinasikan semua program di setiap Direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas," ungkap Ali Ramdhani dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 oleh Kementerian Agama di Ballroom Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta.

Telah dibentuk juga Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), dan akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, Forum Dosen Inklusif.

"Semua dimaksudkan untuk membantu dalam akomodasi dan pendampingan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Islam," lanjut Ali.

Sejalan dengan itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut mengatakan, Kementerian Agama telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

"Kami sadar, bahwa pemberian fasilitasi akomodasi yang layak kepada para penyandang disabilitas, bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya," ungkap Eny. (Gatra/Suci)

86