Home Nasional Peneliti: Masyarakat Belum Memahami RKUHP Secara Komprehensif

Peneliti: Masyarakat Belum Memahami RKUHP Secara Komprehensif

Jakarta, Gatra.com - Penolakan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), terus digaungkan oleh berbagai pihak. Tim litbang Kompas, Rangga Eka Sakti menjabarkan bahwa ketidaktahuan masyarakat atas RKUHP harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pengesahannya.

"Ada benang merah, selama tiga tahun, masyarakat belum bisa menangkap RKUHP itu apa. Ini menjadi penting karena mereka akan jadi subjek hukumnya, terikat dengan hukum ini," ujarnya dalam Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya yang digelar secara hybrid, Selasa (6/12).

Rangga menjabarkan, hasil survei yang dilakukan timnya selama tiga tahun ke belakang. Selama itu, masyarakat masih banyak yang tidak memahami apa isi RKUHP dan tidak semua pihak mau mengambil sikap atas RKUHP sebab ketidaktahuannya.

Pada 2020, masyarakat menilai bahwa situasi pandemi membuat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap tidak etis saat merumuskan RUU seperti RKUHP, RUU Omnibus Law, hingga RUU Permasyarakatan. Selain itu, 81% masyarakat menilai tidak ada urgensi dalam cepat-cepat mengesahkannya.

Selama 2021, Rangga menyebutkan bahwa 78,8% responden tidak mengetahui adanya pasal terkait tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Ketika ditanya lebih jauh, 40% responden memgaku tidak tahu apa jenis atau bentuk kritik yang layak dikategorikan sebagai menyerang kehormatan martabat presiden dan wakil presiden.

"Mereka juga tidak tahu batasan apa yang merendahkan. Ini menimbulkan kekhawatiran, adanya pasal ini bisa membatasi kebebasan berpendapat," ucapnya.

Terbaru, pada Juni 2022, survei menunjukkan bahwa 90% masyarakat tidak mengetahui adanya rencana pengesahan RKUHP. Dari total 10% sisanya yang tahu, 39,5% responden mengaku tidak tahu apakah RKUHP harus disahkan atau tidak.

Kondisi ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat atas RKUHP itu sendiri. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tahu sebab disahkannya RKUHP akan langsung berdampak pada masyarakat.

"Setidaknya kalau mau disahkan, angka tidak tahu itu harus turun jauh, jangan sampai 90% masyarakat tidak tahu," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada Kamis (24/11) lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada hari ini, Selasa (6/12). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

115