Home Gaya Hidup Korban Gempa Cianjur 334 Tewas, Ini Dasar Hukum dan Cara Shalat Ghaib

Korban Gempa Cianjur 334 Tewas, Ini Dasar Hukum dan Cara Shalat Ghaib

Cianjur, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengumumkan perkembangan jumlah korban lindu di Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/12). Jumlah korban tewas 334 jiwa.

Masih ada delapan korban yang dilaporkan hilang. Sebanyak 114.683 orang mengungsi di beberapa titik lokasi pengungsian wilayah Cianjur.

Kerabat jauh korban gempa Cianjur yang beragama Islam biasanya menggelar shalat ghaib. Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang baik terhadap keluarga, kerabat, atau orang tertentu yang meninggal dunia di tempat yang jauh. Sehingga jenazah orang yang akan dishalatkan tidak ada di hadapan orang yang menyalatkannya.

Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

Ada berbagai pendapat ulama boleh tidaknya melakukan shalat ghaib. Ulama yang membolehkan shalat ghaib adalah Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy Nabi SAW. Padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (Ethiopia), sedangkan Nabi berada di Madinah.

Ulama yang tidak membolehkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya.

Ulama lain menjelaskan boleh melakukan shalat ghaib jika orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghaib lagi. Karena kewajiban shalat ghaib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan kaum muslimin tersebut. Pendapat ini dipilih Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin.

Menurut keduanya bahwa Nabi melakukan shalat ghaib pada An Najasiy karena dia mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyalatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin Islam meninggal di masa Nabi, dan berada di tempat yang jauh, tidak diketahui mereka dishalati dengan shalat ghaib.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, sebagian ulama menganjurkan shalat ghaib bagi yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan boleh shalat ghaib bagi siapa saja adalah pendapat yang paling lemah.

Shalat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur

Mengacu pendapat para ulama tersebut,  jika para korban gempa Cianjur belum dishalatkan maka boleh dilakukan shalat ghaib. Bahkan sangat dianjurkan. Dari korban gempa Cianjur, ada 8 yang jenazahnya belum ditemukan.

Maka tidak bisa dilakukan shalat dengan jenazah di hadapan jamaah. Untuk delapan jenazah yang belum ditemukan ini bisa dilakukan shalat ghaib.

Adapun caranya sama seperti ketika melaksanakan shalat jenazah. Menghadap kiblat. Berdiri (bagi yang mampu) dan mengucapkan niat dalam hati. Takbiratul ihram seperti sholat biasa.

Kemudian membaca Alfatihah. Takbir kedua kemudian membaca shalawat Nabi. Takbir ketiga membaca doa untuk jenazah. Takbir ke empat membaca doa untuk keluarga yang ditinggalkan. Salam dengan menengok kanan terlebih dahulu.

133