Home Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com -

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Sekjen KontraS Andi Irfan mengatakan kedatangan keluarga dan korban hari iniSetelah laporan awal, penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang kembali mendatangi markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa (6/12). Kali ini mereka datang dengan membawa dua saksi kunci. dilakukan untuk menindaklanjuti proses pembuatan laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (6/12).

Andi menjelaskan dalam kedatangannya kali ini pihaknya juga membawa dua orang saksi kunci. Menurutnya kehadiran dua saksi tersebut memperkuat laporan yang masih diproses.

"Keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yang waktu itu meninggal dunia," kata Andi.

Lebih jauh, Andi mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah diajukannya itu. Sebab, ada beberapa pasal baru yang dimasukkannya ke dalam laporan tersebut. "Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima," katanya.

Sebelumnya, TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Pendamping Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

Pertama, tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kedua, ada korban luka, yang akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Ketiga, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

67