Home Regional UMK Kabupaten/Kota Yogyakarta 2023 Ditetapkan, Buruh Tuntut Idealnya Sampai Rp4 Juta

UMK Kabupaten/Kota Yogyakarta 2023 Ditetapkan, Buruh Tuntut Idealnya Sampai Rp4 Juta

Yogyakarta, Gatra.com – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Rabu (7/12), menetapkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku efektif per Januari 2023. Kalangan buruh meminta besaran UMK seharusnya pada angka Rp3-4 juta.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji merinci besaran UMK bagi lima Kabupaten/Kota meningkat pada kisaran 7,6 sampai 7,9 persen.

“Penetapan UMK 2023 ini didasarkan pada usulan bupati/wali kota yang semuanya berpedoman pada keputusan sidang dewan pengupahan level kabupaten/ kota. Angka yang ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga wajib disesuaikan dan tidak diboleh di bawahnya,” jelas Aji.

Dalam keterangannya, UMK Kota Yogyakarta mengalami peningkatan sebesar Rp170 ribu atau kisaran 7,90 persen menjadi Rp2,3 juta. Ini merupakan UMK tertinggi di DIY.

Sementara UMK Kabupaten Sleman menjadi Rp2,1 juta atau naik Rp158 ribu atau 7,9 persen dari sebelumnya. Kenaikan UMK Kabupaten Bantul Rp149 ribu atau 7,8 persen, sehingga per Januari 2023 menjadi Rp2 juta.

Kemudian di Kabupaten Kulonprogo, UMK-nya naik menjadi Rp2 juta atau meningkat Rp146 ribu atau 7,6 persen. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul naik Rp149 ribu atau 7,85 persen menjadi Rp2 juta.

Aji lantas menerangkan, secara menyeluruh perhitungan UMK 2023 merupakan penjumlahan antara upah minimum 2022 dengan inflasi provinsi sebesar 6,81 persen.

Angka ini kemudian ditambah dengan perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan nilai a (alpha). Sidang dewan pengupahan menetapkan semua kabupaten memakai angka a sebesar 0,2.

“Khusus untuk Kota Yogyakarta, angka a ditetapkan 0,22 persen,” jelasnya.

Ia juga memastikan, UMK ini per Januari 2023 berlaku efektif bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun, penetapan upahnya disesuikan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan struktur pengupahan dan seharusnya di atas UMK.

Sebelumnya, UMP DIY 2023 adalah Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.

Melalui rilisnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa kenaikan UMK kurang dari 10 persen hanya akan melestarikan kemiskinan bagi buruh.

“Upah murah ditetapkan di kisaran Rp2 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta - Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY,” ujarnya.

Irsyad mengatakan penetapan UMK 2023 ini sudah selayaknya ditolak karena tidak berlandaskan hukum. Pasalnya penetapan UMK ini menggunakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sementara ini oleh MK statusnya dinyatakan inkonstitusional.

Kepada Pemda DIY, KSPSI menuntut Pemda mencabut dan merevisi UMP maupun UMK 2023 kemudian menetapkan alokasi APBD dan Danais untuk program kesejahteraan buruh.

“Kami menuntut tegas Pemda menetapkan UMK DIY pada tahun depan di kisaran Rp3,7 juta sampai Rp4 juta,”ungkapnya.

119