Home Hukum Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya selama agenda persidangan Kuat Ma'ruf, beserta Bharada E, dan Ricky Rizal, pada Senin (5/12) lalu.

"Hanya Ketua Majelis (yang kami laporkan. (Laporannya terkait) pernyataan-pernyataannya saat pemeriksaan saksi," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, pada Kamis (8/12).

Tak hanya pada Komisi Yudisial, Irwan mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan Wahyu Iman Santosa kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Kami juga melapor ke Bawas MA. Betul (dengan perkara yang sama)," kata Irwan.

Baca jugaHakim ke Kuat Ma'ruf: Kalian Buta dan Tuli

Kepada Gatra.com, Irwan juga menyampaikan surat laporan yang ditujukan pada Komisi Yudisial dengan perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., dengan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa Wahyu Iman Santosa telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P. KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Peraturan 2012) jo. Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047 /KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Peraturan 2009).

Ada beberapa kata-kata, sikap, dan perilaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut yang diterangkan dalam surat laporan itu. Beberapa di antaranya, yang diucapkan Hakim Ketua pada Kuat Ma'ruf ketika ia bersaksi, antara lain:

"... tapi karena kalian buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengar kan itu yang ingin Saudara sampaikan ..."

"... ini kan keanehan-keanehan yang kalian gak ... perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara ... Saudara kalau mengarang sampai tuntas."

Selain itu, pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga menyoroti sejumlah pernyataan Ketua Majelis Hakim, kepada Ricky Rizal Wibowo, saat bersaksi dalam persidangan yang sama. Beberapa di antaranya, yakni:

" ... Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan ... tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau."

" ... atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang ..."

Baca jugaMajelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma’ruf

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga menyatakan bahwa sikap dan perilaku hakim yang telah melanggar etika, sebagaimana disebutkan, telah dipublikasikan secara luas di sejumlah media.

Dengan demikian, menurut pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf, hal itu dapat berdampak negatif pada kredibilitas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, sekaligus merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan Peradilan Indonesia," sebagaimana disebut dalam surat laporan, yang diterima Kamis (8/12) tersebut.

498