Home Hukum Polri Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Tambang Ilegal

Polri Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu merupakan Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Dengan demikian total ada tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, termasuk Ismail Bolong. "Rangkaian kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujarnya dalam keterangan video, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Ia mengatakan dalam laporan itu dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.

Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong Cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kabupaten Kurtanegara, Kaltim.

"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal (18/3) dan (7/4).

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.

Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.

 

157