Home Hukum Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Peran Tiga Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersnagka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Salah satunya adalah Ismail Bolong. 

"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin; RP sebagai kuasa direktur PT EMP; dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (08/12).

Lebih lanjut, Nurul merinci keterangannya. Menurutnya, RP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan pengangkutan hingga penjualan atas nama PT Energindo Mitra Pratama (EMP)

Selanjutnya, IB alias Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. PT EMP, sebagai perusahaan ilegal, tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Ia mengaku pernah menyetorkan uang dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Melalui sebuah unggahan video, ia mengatakan bahwa saat itu ia menyampaikan keterangan bohong karena berada di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan, yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR