Home Hukum PN Jaksel Tanggapi Soal Ketua Majelis Hakim Persidangan Sambo yang Dilaporkan ke KY dan MA

PN Jaksel Tanggapi Soal Ketua Majelis Hakim Persidangan Sambo yang Dilaporkan ke KY dan MA

Jakarta, Gatra.com-Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto buka suara soal langkah tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf untuk melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Menurut Djuyamto, pelaporan tersebut merupakan hak bagi pihak berperkara untuk melakukannya.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa. Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Djuyamto, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (8/12).

Baca juga: Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

Di samping itu, Djuyamto juga angkat bicara terkait langkah lanjutan setelah dilayangkannya surat laporan itu. Menurutnya, pihak KY dan Bawas MA akan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya kira, KY atau Bawas pasti akan mempelajari dulu, apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak, sebelum dilakukan tindakan selanjutnya," lanjut Djuyamto.

Adapun, sebelumnya, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Baca jugaHakim ke Kuat Ma'ruf: Kalian Buta dan Tuli

Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya selama agenda persidangan Kuat Ma'ruf, beserta Bharada E, dan Ricky Rizal, pada Senin (5/12) lalu.

"Hanya Ketua Majelis (yang kami laporkan. (Laporannya terkait) pernyataan-pernyataannya saat pemeriksaan saksi," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, pada Kamis (8/12).

Adapun, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa Wahyu Iman Santosa telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P. KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Peraturan 2012) jo. Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047 /KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Peraturan 2009).

788