Home Hukum Jaksa-Pengacara Berdebat, Saksi Praktikkan Bentuk Bungkusan CCTV Duren Tiga

Jaksa-Pengacara Berdebat, Saksi Praktikkan Bentuk Bungkusan CCTV Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Saksi Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ariyanto memeragakan bentuk bungkusan yang diterimanya di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peragaan itu Ariyanto lakukan usai cecaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal bentuk bungkusan yang diterimanya saat itu. Keraguan JPU kemudian memicu perdebatan panjang antara jaksa dengan tim kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Mulanya, JPU terus-menerus mencecar Ariyanto secara bergantian. Cecaran itu terkait dengan perintah yang diberikan terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto kepada Ariyanto, untuk mengambil CCTV di pos satpam kompleks. Saat itu, Ariyanto berkali-kali menegaskan bahwa yang ia tahu, bungkusan yang diambilnya adalah CCTV.

"Saya tahunya CCTV. (Saya tahu) dari Pak Chuck karena ada perintah beliau untuk ambil CCTV. Setelah itu saya serahkan ke Pak Chuck lagi," kata Ariyanto, dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Ariyanto pun mengaku tidak tahu dengan bentuk CCTV yang diambilnya. Ia pun menegaskan bahwa CCTV itu sudah dalam kondisi terbungkus saat ia mengambilnya dari terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, yang saat itu berada di pos satpam.

"(Kondisinya) sudah dalam kantong plastik warna hitam sudah di-double," ujar Ariyanto.

Ariyanto juga mengaku tak tahu, apakah CCTV itu merupakan CCTV baru atau lama. Ia pun kembali menegaskan bahwa ia tak mengetahui jenis, bentuk, atau perangkat apa yang dibawanya saat itu. "Saya hanya diminta mengambil CCTV. Setelah saya terima saya serahkan kepada Pak Chuck," ungkapnya lagi.

Seraya Ariyanto menjelaskan wujud bungkusan yang diterimanya, JPU dan tim kuasa hukum Arif Rachman saling beradu argumen. Anggota tim kuasa hukum Arif, yakni Marcella Santoso, menyanggah sejumlah pertanyaan jaksa. Sebab, Ariyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia hanya menerima barang yang telah dibungkus kantong plastik hitam yang saat itu disebut Chuck Putranto sebagai CCTV.

Oleh karena perdebatan itu, saksi Ariyanto pun akhirnya memutuskan untuk memeragakan bungkusan yang dibawanya dari pos satpam. Peragaan itu pun Ariyanto lakukan dengan menggunakan masker hitam miliknya.

Dalam persidangan tersebut, duduk Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa. Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

74