Home Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Lapor Ke Bareskrim Pakai Dasar Hukum Pembunuhan

Korban Gagal Ginjal Akut Lapor Ke Bareskrim Pakai Dasar Hukum Pembunuhan

Jakarta, Gatra.com - Salah satu keluarga korban kasus gagal ginjal akut kembali melapor ke Bareskrim Polri hari ini. Didampingi kuasa hukumnya, mereka melaporkan satu perusahaan yang memproduksi obat paracetamol dengan kandungan etilen dan dietilen yang melebihi ambang batas dengan sangkaan pembunuhan.

Kendati begitu, kuasa hukum yang mendampingi, Rezza Adityananda Pramono, enggan merinci secara spesifik nama perusahaan yang dilaporkan. Adapun pasal yang dijeratkan adalah Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan.

Menurut Rezza, polisi belum menyisir Pasal 338 dan Pasal 359 pada beberapa kasus yang terjadi. Ia mengatakan pasal tersebut perlu disangkakan karena obat yang ada menyebabkan kematian terhadap para korban.

"Penyidik baru menerapkan pasal dari UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan hari ini, kami mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda," jelas Rezza, Kamis (08/12). Ia juga telah menyiapkan barang bukti, termasuk catatan medis, dalam kasus yang menimpa korban.

Dua Perusahaan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Para penanggung jawab dari kedua perusahaan tersebut terancam 15 dan 10 tahun penjara.

"Untuk CV Samudera Chemical terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kemudian, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ucap Dedi.

137