Home Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, Gazalba Saleh dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan 2 Orang Kepercayaanya Tersangka Korupsi

“Dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prasetio Nugroho, dan Asisten Hakim Agung GS, Redhy Novarisza, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Penahanan KPK

Penetapan Gazalba Saleh dkk sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh dkk tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang sebelumnya melilit Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama 9 tersangka lainnya.

Perkara Gazalba terkait pengurusan perkara pidana, Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

160