Home Nasional Kemendagri Dorong Transparasi Informasi Agar Masyarakat Partisipasi Soal Kebijakan

Kemendagri Dorong Transparasi Informasi Agar Masyarakat Partisipasi Soal Kebijakan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengatakan Kemendagri mendorong agar keterbukaan informasi dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik.

Hal itu disampaikan Benny saat ia mengunjungi sekaligus memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Papua di Ballroom Hotel Swisbell Jayapura, Kamis (08/12).

Dalam mendukung keterbukaan informasi publik tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Inilah dasar utama bagi kita di Kemendagri dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik kita masing-masing, baik itu di Pemda atau di instansi-instansi vertikal, bahkan sampai ke pemerintah kampung," ucap Benni.

Kemudian, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini meminta agar Pemda memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan.

Benni menambahkan, dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan demokratis, diperlukan dukungan anggaran dan regulasi. Diperlukan juga perubahan pada pola pikir, pola kerja, dan peningkatan pada kompetisi SDM di badan publik.

“Ini konsekuensi dari kita memilih sistem politik pemerintahan demokratis. Pemenuhan hak asasi manusia, yang salah satunya hak atas informasi, merupakan suatu hal yang mutlak dan wajib untuk kita penuhi bersama-sama,” tutup Beni.

209