Home Ekonomi Libur Nataru, Kemenhub Ramp Check Pesawat

Libur Nataru, Kemenhub Ramp Check Pesawat

Jakarta, Gatra.com - Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni menyampaikan pihaknya akan melakukan inspeksi pesawat pada 38 bandara di Indonesia jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023. Adapun inspeksi itu dilakukan melalui kegiatan ramp check oleh tim secara berjadwal oleh tim inspektur dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I sampai dengan wilayah X.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara dan maskapai terkiat ramp checking," ujar Kristi dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Ia menjelaskan kegiatan ramp check bertujuan untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan penerbangan pada masa libur Nataru mendatang. Kristi menyebut ramp check bakal dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Kristi berujar, pengecekan pesawat merupakan proses penting untuk menjamin keselamatan transportasi udara. Apalagi saat menjelang Nataru frekuensi penerbangan akan lebih meningkat dari biasanya.

Berdasarkan data yang ada, Kristi membeberkan jumlah penumpang transportasi udara pada masa libur Nataru tahun 2022 ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang atau 52,7% lebih besar dari tahun lalu.

"Peningkatan jumlah penumpang dikarenakan tidak ada aturan pembatasan mobilitas pada penyelenggaran Nataru tahun ini," tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa inspeksi pesawat dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Ia mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) akan melakukan inspeksi terhadap pesawat yang saat ini telah terdaftar dan mempunyai sertifikat untuk beroperasi atau disebut Air Operator Certificate (AOC).

"Per November 2022, pesawat yang serviceable yaitu 367 pesawat di AOC 121 dan 223 pesawat di AOC 135. Pesawat ini lah yang siap melayani kebutuhan masyarakat pada libur Nataru nanti," ungkapnya.

Sebagai informasi, AOC 121 adalah sertifikat yang diberikan kepada pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk. Sedangkan AOC 135 merupakan sertifikat yang diberikan kepada pesawat berkapasitas dibawah 30 tempat duduk.

187