Home Hukum Kejagung Periksa Dirkeu Waskita Karya dan Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa Dirkeu Waskita Karya dan Waskita Beton Precast

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., AM; dan Dirkeu PT Waskita Beton Precast, Tbk., AYTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (9/12), mengatakan, kedua dirkeu tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Diperiksa sebagai saksi [dugaan korupsi] atas nama tersangka BR,” kata kata Ketut menjelaskan.

Selain dua direkeu tersebut, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya juga untuk tersangka BR. Mereka di antaranya mantan Direkeu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., HG.

Kemudian, mantan Dirkeu Waskita Karya (Persero) Tbk dan Komisaris PT Waskita Beton Precast, Tbk., THK. Sedangkan satu saksi lainnya, adalah Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk., IF.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Operasi (Dirop) II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2018–sekarang, BR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidk kemudian meningkatkan kasusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

BR menjadi tersangka atas perannya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Senin (5/12).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, kata Kuntadi, langsung menahan tersangka BR setelah memeriksa yang bersangkutan di Gedung Bundar Kejagung.

Kejagung menahan tersangka BR selama 20 hari terhitung sejak 5–24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka BR melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1081